Ngeri banget. Tukar menukar uang, yang akan Allah tantang perang pada hari kiamat. Dalam riwayat Muslim, rasulullah mengatakan, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, maka jumlah atau takarannya harus sama dan dibayar secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Dan pelaku riba adalah bagian yang ditantang Allah dan rasulnya pada hari kiamat. allah taala berfirman, Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka Jika kamu tidak meninggalkannya, ketahuilah akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RasulNya. Jika seorang menukar uang, maka hendaknya dilakukan dengan jumlah yang sama dan harus kontan. Hal ini pengqiyasan semisal nilai emas dan perak yang memiliki hukum yang sama. Dan jika ada tambahan dalam tukar menukar uang itu tetap dilakukan, itulah yang dinamakan riba fadhal. Maka siapa pun yang mengatakan, ohh, itu tidak mengapa, kan sebagai nilai jasa. Lalu setelah itu ada orang yang mengikutinya, maka perkataan tentang kebolehan pendapat anda, akan ditantang perang Allah dan rasul-nya. berani?.